Panduan

Cara Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

Januari 10, 2026Tim Disdukcapil Indramayu4 menit baca
Cara Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

Bagi pasangan yang baru menikah di Kabupaten Indramayu, mengurus akta perkawinan di Disdukcapil adalah langkah penting yang tidak boleh ditunda. Provinsi Jawa Barat mencatat ribuan perkawinan setiap tahunnya yang memerlukan pencatatan resmi.

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

Untuk mencatatkan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, pasangan perlu menyiapkan:

  • Fotokopi KTP-el kedua mempelai yang masih berlaku dan terdaftar di Indramayu atau daerah asal
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai
  • Fotokopi akta kelahiran kedua calon mempelai
  • Surat nikah/pemberkatan dari pemuka agama atau lembaga keagamaan
  • Pas foto bersama ukuran 4x6 cm berwarna sebanyak 3 lembar
  • Dua orang saksi yang hadir saat pencatatan, beserta fotokopi KTP-el mereka
  • Formulir pencatatan perkawinan F2-12
Cara Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

Prosedur di Disdukcapil Indramayu

Alur pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Indramayu:

  1. Datang bersama pasangan ke kantor Disdukcapil Indramayu pada hari kerja
  2. Serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas di loket pencatatan sipil
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  4. Data diinput ke dalam sistem SIAK Disdukcapil Indramayu
  5. Kedua mempelai dan saksi menandatangani register akta perkawinan
  6. Kutipan akta perkawinan dicetak dan diserahkan kepada pasangan

Estimasi waktu penyelesaian: 5-7 hari kerja. Pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Indramayu bersifat gratis.

Pencatatan Terlambat dan Informasi Tambahan

Bagi pasangan di Kabupaten Indramayu yang belum mencatatkan perkawinannya:

  • Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari tetap dapat dilakukan dengan tambahan surat pernyataan keterlambatan
  • Tidak ada denda atau biaya tambahan untuk pencatatan terlambat
  • Pasangan yang sudah lama menikah tetapi belum memiliki akta perkawinan sangat dianjurkan untuk segera mengurusnya
Akta perkawinan adalah bukti hukum yang sah atas perkawinan Anda. Segera urus di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Seluruh layanan bersifat gratis.
slot gacor